logo
×

Minggu, 02 Oktober 2016

Masih Ingat Harga Rokok Rp 50 Ribu? Nyatanya Cuma Naik Segini

Masih Ingat Harga Rokok Rp 50 Ribu? Nyatanya Cuma Naik Segini

Nusanews.com - Masih ingat isu kenaikan harga rokok Rp50 ribu?

Rupanya pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga baru produk bercukai ini.

Hebohnya harga rokok menjadi kisaran Rp50 ribu mendapat tanggapan beragam.

Ada yang setuju, ada pula yang menolak.

Awalnya pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.

Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus.


Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok.

Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.

Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok.

Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.

"Kalau naiknya hanya Rp 1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.

Keputusan Kenaikan Harga Rokok

Kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong inflasi 0,23% pada tahun depan.

Selain inflasi, pemerintah mengaku juga sudah menghitung dampak sosial dan imbasnya ke industri rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, tujuan cukai adalah mengendalikan konsumsi.
Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak mau kenaikan tarif cukai rokok ini menimbulkan gejolak sosial dan lonjakan inflasi.

Tambahan inflasi, menurut Menkeu, sudah masuk proyeksi asumsi inflasi 2017 yang sebesar 4%.
"Kita juga sudah mempertimbangkan efek ke daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani, Jumat (30/9).
Namun dia mengaku, pemerintah belum memastikan dampak kenaikan cukai rokok terhadap jumlah masyarakat miskin di tahun depan.


Sebab, salah satu faktor yang berpengaruh terhadap jumlah kemiskinan adalah konsumsi rokok.
Mengingat, banyak masyarakat miskin yang mengkonsumsi rokok.

Hanya, Menkeu belum bisa memastikan efek kenaikan tarif cukai rokok atas orang miskin.
Yang pasti, kenaikan cukai rokok diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.010/2016.

Kenaikan tertinggi 13,46% untuk jenis sigaret kretek putih mesin dan terendah untuk jenis sigaret kretek tangan sebesar 0%.

"Kenaikan tarif rata-rata tertimbang 10,54% mulai 1 Januari 2017," kata Ditjen Pajak dalam rilis yang diterima oleh KONTAN pada Senin (1/10/2016).

Dengan penyesuaian tarif ini, rata-rata kenaikan harga jual eceran 12,26%.

Kenaikan ini, kata Sri Mulyani, pas dengan kondisi ekonomi tahun depan, termasuk target penerimaan negara.

Sebab kontribusi cukai terhadap APBN cukup besar.

Pada 2014, kontribusi cukai terhadap APBN sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan 2016 sebesar 11,72%.

Sedangkan di 2017, target cukai rokok ditetapkan Rp 149,8 triliun atau 10,01% dari penerimaan perpajakan.

Bea Cukai mengaku berkomitmen mengamankan penerimaan cukai.

Salah satunya dengan pengawasan ketat. Data Bea Cukai menunjukkan, hingga 29 September 2016, instansi ini telah melakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau ilegal.

Angka ini meningkat 1,29 kali dibanding 2015 yang sebanyak 1.232 kasus.

"Pelanggaran terbanyak dari rokok yang diproduksi mesin,” ujarnya.

Direktur Institut Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Srihartati bilang, kenaikan cukai masih dalam tahap yang realistis.

Namun, dia tak yakin kenaikan ini efektif membuat konsumen berkurang. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: