Nusanews.com - Juru bicara PT. Transito Adiman Jati Transito Advertising, Widi Krastawan, membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), soal izin videotron yang sudah tak berlaku meski tetap membayar pajak.
Widi menyebut, izin videotron masih berlaku hingga tanggal 29 Oktober 2016. "Kita sudah cek, periode sewa sejak tahun 2010-2016, yang Ahok bilang mungkin dia keliru," jelasnya, kepada wartawan, Jumat (30/9), di Gedung Kompas Gramedia Jl, Palmerah Barat, Jakarta.
Agar kejadian serupa tak terulang kembali, Widi menegaskan bahwa telah mematikan empat unit videotron yang konten iklannya dikelola pihaknya.
"Gara-gara ini semua videotron kita dipadamkan. Karena patut diduga kemampuan akses atau hack salah satu videotron ini bisa juga dilakukan di videotron lain. Maka dari itu kami matikan dulu semuanya," terang Widi.
Sebelumnya, Ahok menegaskan bahwa perusahaan pemasang iklan di videotron yang menayangkan video porno itu sudah tidak memiliki izin sejak enam tahun lalu.
LED berukuran 24 meter persegi itu dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising. "Izinnya tahun 2010 kalau enggak salah. Jadi, mereka ini konyol," tegas Ahok. (jn)