logo
×

Kamis, 06 Oktober 2016

Keok Lagi! Ahok dan Pengembang Kalah Lawan Penghuni Thamrin City di PTTUN

Keok Lagi! Ahok dan Pengembang Kalah Lawan Penghuni Thamrin City di PTTUN

Nusanews.com - Lagi-lagi Ahok tumbang dalam kasus hukum melawan warganya.

Kali ini Ahok tumbang melawan Sekretariat Bersama Thamrin City. Sekber yang terdiri dari pedagang dan pemilik apartemen kios akhirnya menang dalam kasasi melawan Ahok.

Dalam putusan itu, MA memerintahkan Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

Menurut Yudi, ketua Sekber Thamrin City, persoalan hukum tersebut bermuara para penolakan pedagang dan pemilik apartemen Thamrin City atas  pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang ditunjuk oleh PT Jakarta Realty, anak Perusahaan Agung Podomoro Group, selaku pengelola Thamrin City.

Anehnya, saat kasus tersebut dilaporkan ke Ahok, mereka justru mendapat "hadiah" berupa pengesahan kepengurusan PPRS bentukan Jakarta Realty lewat SK Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014.

Keberpihakan Ahok kepada pengembang jelas tak terbendung dan mengecewakan para pedagang dan pemilik yang tergabung dalam Sekber.

Mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 199/G/2014/PTUN-JKT.

Gugatan tersebut dimenangkan  pedagang dan warga apartemen Thamrin City.

Tak terima, Ahok, dibantu PT Agung Podomoro melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Pada putusan banding, pedagang dan masyarakat apartemen Thamrin City dikalahkan oleh PTTUN DKI Jakarta,” tutur Yudi Relawannya, kemarin, Selasa 4 Oktober 2016.

Mereka pun mengajukan kasasi dengan nomor Perkara 236K/TUN/2016. Putusan MA menguatkan putusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan pedagang dan masyarakat Apartemen Thamrin City.

Usai memenangkan gugatan tersebut, Yudi mengajak pedagang dan masyarakat Thamrin City menurunkan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dari Rp 100 ribu per meter setiap bulan menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan untuk apartemen IPL-nya akan disesuaikan, dan tarif listrik akan dikembalikan kepada tarif yang ditentukan oleh Negara.

Selain itu, mereka akan menerapkan tarif parkir setiap pemilik satu kios atau satu apartemen gratis untuk satu kendaraan.

“Kalaupun ada, hanya untuk membayar pada negara saja, selebihnya dikembalikan kepada pemilik kios maupun warga apartemen,” pungkas Yudi. (pp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: