Nusanews.com - Ketika bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada hari Jumat, tanggal 30 September 2016, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sempat berdiskusi tentang cuti kampanye untuk calon petahana.
Menurut Ahok, Jokowi setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh saksi ahli mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono. Harjono dihadirkan Ahok dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
"Beliau cuma singgung sedikit soal cuti. Pak Jokowi bilang, 'saya tanya sama Undang-Undang, apa yang disampaikan Profesor Harjono benar. Siapa yang tanda tangan APBD kalau cuti sampai empat bulan?'" ujar Ahok, Jumat (30/9), di Kantor Balai Kota DKI Jakarta.
Jika Ahok cuti selama empat bulan, maka pengesahan APBD akan terhambat. Ahok mengatakan tidak mungkin pengesahan APBD dilakukan Februari 2017 setelah dirinya selesai cuti kampanye. Sebab, hanya gubernur yang bisa menandatangani APBD DKI Jakarta.
Meski setuju, Ahok membantah jika Jokowi membelanya mengenai cuti kampanye. Jokowi, kata Ahok, hanya memberi nasihat untuk mengikuti apapun yang diputuskan MK. "Pak Jokowi minta hormati MK, tapi Pak Jokowi bingung siapa yang mau tanda tangan (APBD)?" ujar Ahok. (jn)