logo
×

Minggu, 02 Oktober 2016

Gara-gara Tindakan Ini, Ahok Diklaim Calon Gubernur yang Tak Bisa Dibanggakan

Gara-gara Tindakan Ini, Ahok Diklaim Calon Gubernur yang Tak Bisa Dibanggakan

Nusanews.com - Kerap melakukan tindakan tanpa berlandaskan hukum, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dianggap tidak memiliki kemampuan sebagai calon gubernur petahana yang bisa dibanggakan.

Salah satu tokoh Betawi, Ridwan Saidi, menjabarkan segala bentuk tindakan Ahok selama menjabat gubernur yang menyalahi aturan. Seperti, tindakan Ahok yang melakukan penggusuran Masjid Amir Hamzah yang terletak di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) yang merupakan masjid bersejarah.

"Di TIM ada masjid dirubuhkan Jokowi-Ahok. Tidak pernah dibangun lagi. Orang sembahyang di basement dekat septic tank," ungkap Ridwan, Sabtu (1/10), dalam sebuah diskusi, di Warung Daun Cikini, Jakarta.

Ahok juga telah melakukan penggusuran kawasan Pasar Ikan di Penjaringan, Jakarta Utara, yang diyakini lahan tersebut bukan milik negara, melainkan milik adat.

"Pasar Ikan itu bukan tanah negara kenapa dirubuhin? Itu kan tanah adat. Dalam lalempahan Bujangga Manik Bab 14, tanah itu bernama mandi rancak. Tidak ada rencana mau diapakan itu. Itu kan kantong komunitas dari era abad ke-2 sebelum Masehi," tutur Ridwan.

Di samping itu, Ridwan menilai, penggusuran kawasan bantaran sungai dan rel seperti yang dilakukan Ahok di Kalijodo dan Bukit Duri, juga tidak jelas. Ridwan meyakini hal itu tidak dijalankan berdasarkan aturan.

"Melakukan penggusuran kali dan rel itu kan harus ada batas. Kalau rel kereta api itu 7 meter ke kiri 7 meter ke kanan. Sekarang batas penggusuran kali di Kalijodo itu 60 meter. Segala macam penggusuran yang dilakukan harus ada dasar hukumnya. Harus ada ketentuannya," jelas Ridwan.
Tak hanya itu, kebijakan reklamasi yang tengah diperjuangkan Ahok juga menuai kritik Ridwan. Menurutnya, reklamasi yang diperjuangkan Ahok saat ini berbeda dengan apa yang dilakukan masa pemerintahan Fauzi Bowo (Foke) terdahulu.

Izin yang dimiliki Foke untuk menjalankan reklamasi adalah izin pengurukan. Sedangkan reklamasi oleh Ahok sekarang ini bukanlah pengurukan, melainkan kegiatan pengembang yakni offshore development.

"Reklamasi itu manipulasi Keppres tahun 1995. Itu reklamasi di sana artinya pengurukan bukan off-shore development. Itu tidak bisa bilang mengikuti Fauzi Bowo. Fauzi Bowo itu memberikan izin prinsipnya untuk pengurukan. Jadi apa yang mau dibanggakan dengan Ahok ini," tegas Ridwan. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: