Nusanews.com - Sidang kasus kopi sianida memasuki babak akhir. Ketika sidang perdana dimulai tanggal 15 Juni 2016 lalu, Jessica Kumala Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jaksa Ardito yang terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada jam 11.00 tadi, menyatakan kesiapannya untuk membacakan tuntutan.
Sambil bergegas ia menjawab pertanyaan awak media.
"Ya, persiapannya tentunya kita buat surat tuntutan," ungkap Ardito singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (5/10).
Mengenai isi tuntutannya, Ardito enggan mengungkapkannya.
"Nggak bisa saya sampaikan sekarang," ucap Ardito.
Saat ini, sidang yang awalnya diagendakan dimulai jam 09.00, ditunda hingga jam 13.00 karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mengadakan pertemuan ini Pengadilan Tinggi.
Sidang yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 bulan ini sebentar lagi akan menemui akhir episodenya.
Setelah membacakan tuntutannya, giliran kuasa hukum Jessica yang akan membacakan pembelaan (pledoi) pada Senin (10/10) mendatang.
Seperti diberitakan, Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi yang diduga telah ditaburi bubuk sianida. (tn)