Nusanews.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai tetap dipertahankannya status kewarganegaraan Indonesia milik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar bukan hal baru.
Menurut Yasonna, kasus serupa pernah menimpa Soebarjo Notomenduro ketika Amir Syamsuddin menjabat sebagai Menkumham.
"Kami mengatakan ini bukan kejadian pertama. Peristiwa Soebardjo Notomenduro sama kasusnya," ujar Yasonna usai acara 'Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016' di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Yasonna mengatakan, saat itu Soebardjo yang telah berkebangsaan Rumania ingin kembali menjadi warga Indonesia.
Sayangnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengizinkan adanya orang Indonesia yang memiliki dwi-kewarganegaraan.
Padahal, Soebardjo telah melepaskan kewarganegaraan Rumanianya untuk bisa kembali ke Indonesia.
"Dia lepaskan kewarganegaraan Rumania miliknya, secara materiil dia bukan warga negara Indonesia juga," ucap Yasonna.
Secara materiil, kata Yasonna, yang dilakukan oleh Soebardjo sebenarnya membuat dia menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).
Namun, Amir menegaskan kewarganegaraan Indonesia milik Soebardjo tetap bisa dipertahankan dengan alasan kemanusiaan.
"Karena alasan kemanusiaan supaya jangan stateless dia diberikan itu," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, peristiwa Arcandra sebenarnya menjadi besar karena ada unsur-unsur politis di dalamnya. Padahal, peristiwa ini bukan hal yang luar biasa.
"Jadi sekali lagi, peristiwa Arcandra Tahar, adalah hal yang biasa saja, tapi tidak menjadi biasa karena ada alasan-alasan yang tidak biasa. Ini kan menjadi masalah karena ada politiknya saja," ujar Yasonna.
Kewarganegaraan Indonesia Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dipertahankan. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tanggal 1 September 2016. (kp)