Nusanews.com - Pernyataan Polda Metro Jaya yang akan melakukan patroli siber (Cyber Patrol) terkait pelaksanaan Pilgub DKI harus disikapi secara kritis.
“Kami berharap Polda Metro Jaya benar-benar netral dan tidak memihak petahana sehingga aktivitas Cyber Patrol jangan sampai mengarah pada tindakan kriminalisasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irvan Pulungan, S.H di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Menurut Ade, Harus disadari bahwa kebebasan pendapat merupakan bagian paling penting dari demokrasi yang amat mahal nilainya karena kita raih dari perjuangan politik yang panjang menumbangkan orde baru yang otoriter.
“Namun kebebasan menyampaikan pendapat tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum, seperti tidak mengandung fitnah, rasisme dan penyebaran berita bohong dan lain-lain,” katanya.
Dirinya menyerukan kepada aktivis Medsos yang selama ini kerap berseberangan dengan Ahok uuntuk tidak takut melakukan hal-hal berikut sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum, misalnya :
Yang pertama, tidak takut mengkritik kebijakan Ahok. Kebijakan Ahok atau siapapun pemimpin yang tidak pro rakyat memang harus dikirtik. Penggusuran yang terus terjadi hingga saat ini adalah contoh kebijakan yang harus dikiritk keras.
Yang kedua, tidak takut menuntut pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok. Berbagai kasus korupsi yang diduga turut melibatkan Ahok seperti kasus Sumber Waras, kasus reklamasi teluk Jakaarta dan kasus Lahan Cengkareng harus diusut secara transparan sampai benar-benar tuntas. Dengan demikian baik kita maupun Ahok bisa sama-sama tahu apakah Ahok terlibat dalam kasus tersebut atau tidak.
Yang ketiga, tidak takut menyampaikan ajaran agama. Menyampaikan ajaran agama adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang diatur dalam konstitusi kita UUD 1945 dan juga UU Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Termasuk soal menyampaikan bunyi dan tafsir Surat Al Maidah ayat 51. Yang tidak boleh adalah menghina orang lain berdasarkan SARA.
Yang keempat, tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunan kekuasaan terkait Pilgub. Yang perlu diwaspadai antara lain adalah penggunaan APBD, mobilisasi birokrasi dan pelaksanaan acara seremonial yang disisipi kampanye terselubung. Jika netizen anti Ahok menemukan hal tersebut jangan segan-segan mengabarkannya di medsos.
“Sebisa mungkin ACTA akan memberikan bantuan hukum apabila aktivis Medsos yang tidak melakukan pelanggaran hukum namun dikriminalisasi,” kata Ade.
Untuk itu ACTA juga akan melakukan patroli medsos untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap lawan politik Ahok. (jy)