Nusanews.com - Rangkap jabatan yang dilakoni Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI), Nusron Wahid terus mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Tak terkecuali, Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman yang keras mengkritik keputusan Nusron menjadi ketua tim pemenangan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Menurut dia, dalil Nusron yang berlindung atas nama Presiden Jokowi, tidak bisa dibenarkan. Sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dalam tim kampanye Ahok jelas melanggar melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pasal 70 ayat (1) b jelas-jelas disebutkan jika dalam kampanye calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Polri dan anggota TNI," kata Habiburokhman.
Nusron beralasan rangkap jabatannya tidak masalah sepanjang tidak ada larangan dari Presiden Jokowi.
Dengan terlibat dalam tim pemenangan Ahok, menurut dia, Nusron sangat berpotensi mengabaikan tugasnya mengurusi persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI). Fokus Nusron jadi terbagi dua karena urusan politik. Imbasnya kinerja dia di BNP2TKI menjadi tidak optimal.
Habiburokhman mengingatkan, hingga kini masih banyak permasalahan TKI yang belum terselesaikan. Salah satunya seperti jaminan pelindungan TKI di Arab Saudi dan Malaysia.
Karenanya, saran dia, Nusron mengundurkan diri saja atau dicopot dari jabatannya.
"Nusron harus menunjukan sikap ksatria. Atau Presiden Joko Widodo harus segera memecat Nusron karena dia digaji negara sebagai Kepala BNP2TKI itu untuk ngurus TKI bukan untuk ngurus Pilkada Jakarta," tegasnya.
Habiburokhman menegaskan, akan menyiapkan langkah hukum jika Nusron tetap 'bandel', tak mau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala BNP2TKI atau ketua timses Ahok.
"Saya akan menyiapkan langkah hukum, kalau sampai penetapan calon pasangan Pilkada DKI, ternyata Nusron belum juga mengundurkan diri," ucapnya. (rmol)