
Nusanews.com - Yogan Aksa, terdakwa pemberi suap terhadap anggota Komisi III DPR dari Demokrat, Putu Sudiartana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dari dakwaan tersebut, terseret nama Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam kasus suap APBN-P 2016 untuk proyek pembangunan jalan ini.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin disebutkan, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menerbitkan surat pengajuan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan oleh pengusaha Suhemi melalui Suprapto, Kepala Dinas prasarana jalan dan tata ruang dan pemukiman Provinsi Sumatera Barat.
Keberanian Suprapto mengajukan perubahan proposal tersebut kepada Gubernur Sumbar lantaran, Suhemi mengklaim memiliki teman di DPR yang bisa membantu keinginan para pengusaha Sumbar.
"Atas informasi dari Suhemi, Suprapto meminta Indra Jaya, Kabid dinas prasarana jalan dan tata ruang dan pemukiman Provinsi Sumbar, mengusulkan penambahan DAK kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 530.760.000.000 melalui surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 900/3130-pelaks/2015 tertanggal 6 Oktober 2015 yang rencananya copy surat akan diberikan kepada I Putu Sudiartana," ujar penuntut umum KPK, Ahmad saat membacakan surat dakwaan milik Yogan Askan, Rabu (14/9).
Irwan Prayitno sendiri sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (12/8) sebagai saksi dengan tersangka I Putu Sudiartana. Namun seusai menjalani pemeriksaan, Irwan bergegas menghindari awak media dan enggan mengomentari perihal pemeriksaan terhadap dirinya kala itu.
"Tanya penyidik saja tanya penyidik," ujar kata Irwan yang juga politikus PKS ini. (mdk)