Nusanews.com - Sidang gugatan uji materi atas Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tentang cuti kampanye incumbent yang dimohonkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini (Kamis, 15/9).
Sidang dijadwalkan pukul 11.00 WIB untuk mendengarkan keterangan dari Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman.
Pada agenda sidang sebelumnya, Senin (5/9), Yusril dan Habiburokhman hadir. Mereka datang sebab sidang terbuka untuk umum.
Malah, kedatangan Yusril untuk menantang Ahok berdebat soal cuti kampanye petahana dalam Pilkada. Yusril berpendapat, calon petahana harus mundur atau cuti ketika mengikuti masa kampenye untuk menghindari kecurangan.
Sebelumnya, Ahok sudah tiga kali sidang, yakni pada Senin 22 Agustus 2016, Rabu 31 Agustus 2016 dan Senin 5 September 2016. (rmol)