Nusanews.com - Sikap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang tetap akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, membuktikan bahwa Luhut telah melanggar hukum. Pasalnya, PTUN Jakarta melalui keputusannya telah meminta penghentian reklamasi Pulau G.
Penegasan itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (14/09). “Keputusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan agar reklamasi Pulau G tidak dilanjutkan. Ini Luhut ngotot teruskan proyek reklamasi, ini pelanggaran hukum,” tegas Muslim Arbi.
Menurut Muslim, Presiden Joko Widodo telah membiarkan Luhut melanjutkan reklamasi. “Ini membenarkan sinyalemen Ahok, yang juga disebut sebagai ‘Gubernur Podomoro’, bahwa Jokowi didukung pengembang saat Pilpres 2014. Sebagai imbalannya, keinginan pengembang harus dituruti oleh Jokowi,” ungkap Muslim.
Muslim mengingatkan, kebijakan melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta berpotensi memicu gerakan besar rakyat menuntut pengunduran diri Jokowi. “Jokowi hanya diam saja, bisa memicu gerakan yang menuntut pengunduran diri Jokowi,” papar Muslim.
Terkait reklamasi, Muslim menilai, Rezim Jokowi tidak mendengar suara rakyat dan nelayan. “Luhut dan Rezim Jokowi hanya mendengar suara cukong dan pengembang untuk meneruskan reklamasi Pulau G,” pungkas Muslim.
Diberitakan sebelumnya, Luhut Panjaitan menegaskan pemerintah akan terus melanjutkan reklamasi Pulau G. “Sudah putus, ini saya hanya belum ngomong resmi. Saya mau dengar terakhir saja sekarang,” ucap Luhut usai rapat di Kantor Presiden (13/09).
Luhut mengungkapkan sebetulnya dia ingin menyampaikan soal reklamasi melalui jumpa pers dengan keterangan tertulis, sehingga tidak dipolitisir. Namun rencana itu batal karena Luhut harus ikut rapat terbatas di Istana membahas tiga tema berbeda. (it)