logo
×

Rabu, 14 September 2016

PDIP Protes Foto Jokowi Dipasang di Spanduk Pilkada

PDIP Protes Foto Jokowi Dipasang di Spanduk Pilkada

Nusanews.com -  Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menegaskan, dalam Pasal 7 Undang-undang‎ (UU) Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pimpinan BUMD, bahkan kepala desa dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan hal lain yang ‎berakibat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah.

"(Bunyi) normanya begitu," kata Arteria menanggapi dugaan adanya spanduk dukungan yang mencantumkan gambar presiden, di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Oleh karenanya UU itu diperluas normanya termasuk untuk presiden. Menurutnya, norma itu diatur untuk mengetahui motif pihak tertentu yang mencantumkan gambar presiden.

Dia menegaskan, larangan itu akan dibuat dan diatur secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), agar tidak merugikan kepentingan presiden.

‎"Pak Jokowi atau siapa itu enggak boleh, karena Pak Jokowi presiden, dia harus bisa bekerja sama, bersinergi, menjalankan pemerintahan dengan siapapun nanti yang terpilih," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini khawatir, spanduk dukungan yang mencantumkan gambar presiden akan berdampak pada hubungan pemerintah pusat dengan kepala daerah yang nantinya terpilih akan terganggu.

"Dalam konteks itu, Pak Presiden wajib hukumnya menjaga dirinya. Kami lakukan pembuatan norma itu semata-mata untuk supremasi presiden, penghormatan presiden," tuturnya.

Saat disinggung langkah Golkar yang diduga mencantumkan gambar presiden dalam spanduk pilkada, Arteria mengaku memaklumi hal tersebut. Sebab Golkar dianggap dalam masa bulan madu dengan pemerintah setelah partai berlambang pohon beringin itu memutuskan berlabuh ke pemerintahan.

Menurutnya, pihaknya pun tak segan-segan untuk mendorong lembaga yang berwenang dalam pilkada memberi sanksi kepada Golkar jika tak mencabut spanduk itu. Apalagi spanduk itu terpasang sampai waktu pendaftaran calon.

"Sanksi, nanti kita kasih sanksi. Sanksinya kita kasih pidana dan bisa dihentikan masa kampanyenya," tandasnya. (sn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: