logo
×

Kamis, 15 September 2016

Golkar Kirimkan Surat Permohonan Rehabilitasi Nama Baik Setnov ke Pimpinan DPR

Golkar Kirimkan Surat Permohonan Rehabilitasi Nama Baik Setnov ke Pimpinan DPR

Nusanews.com - Fraksi Partai Golkar melayangkan surat kepada Ketua DPR RI, Ade Komarudin, agar melakukan rehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto.

Surat yang bernomor SJ.00/FPG/DPR-RI/IX/2016 tersebut beredar di kalangan wartawan parlemen pada hari Kamis (15/9) ini.

Surat tersebut berisi permohonan rehabilitasi nama baik Setya Novanto berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

MK memang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor ‎bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28 D Ayat 1, dan Pasal 28 I Ayat 4 UUD 1945. Selain itu, pada, frasa pemufakatan jahat yang ada pada Pasal 15 UU Tipikor juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, keputusan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus Papa Minta Saham kepada Setya Novanto, tidak terbukti.

Berdasarkan hal tersebut, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI mengajukan surat permohonan kepada pimpinan DPR RI untuk merehabilitasi nama baik Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. (sn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: