logo
×

Rabu, 14 September 2016

Beresiko Tinggi Jika Jokowi Kembali Angkat Arcandra Jadi Menteri

Beresiko Tinggi Jika Jokowi Kembali Angkat Arcandra Jadi Menteri

Nusanews.com -  Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumater Barat, Edi Indrizal menilai usulan pengangkatan kembali Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM bisa menimbulkan kegaduhan yang berisiko tinggi dan berakibat fatal jika dilakukan.

"Pengangkatan, pemberhentian atau penggantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, namun jika mengangkat kembali Arcandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan karena masalah kewarganegaraan ganda akan menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan," katanya di Padang, Rabu (14/9/2016).

Ia menilai, tidak semua orang bisa menerima pengangkatan kembali Arcandra, karena itu presiden disarankan melakukan kalkulasi politik secara cermat, agar tidak terjadi kegaduhan yang berisiko tinggi bagi pemerintahan.

"Secara objektif alasan kontra akan pengangkatan tersebut jauh lebih kuat dari pada yang pro, dan hingga kini masih terus diperdebatkan," ujarnya.

Misalnya kenapa Arcandra tidak secara terbuka menyampaikan status kewarganegaraannya ketika akan diangkat dulu. Karena kejujuran dan keterbukaan adalah soal mendasar terkait integritas.

"Kalau soal kapasitas, masih banyak putra putri terbaik bangsa yang lebih berkapasitas," ucapnya.

Sekalipun Arcandra memiliki kompetensi tinggi, namun yang dibutuhkan pemerintah adalah orang profesional yang bisa memberikan solusi untuk bangsa, tanpa merusak kredibilitas pemerintahan. Karena itu presiden tetap punya opsi dengan mengangkat tokoh lain yang berasal dari kalangan profesional dan lebih kredibel.

"Sedangkan untuk tetap mengoptimalkan potensi Arcandra, presiden bisa menjadikannya staf ahli khusus untuk pembangunan energi sumber daya mineral nasional," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Otong Rosadi mengatakan saat ini status warga negara Indonesia yang disandang Arcandra sudah sah secara hukum.

"Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 12 tahun 2006 menyatakan orang asing yang telah berjasa kepada negara atau alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia," katanya.

Kemudian pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak presiden. Secara konstitusional pengangkatan tersebut sah.

"Presiden memberhentikan Arcandra karena ada syarat yang tidak terpenuhi oleh dia, jika presiden mengangkat lagi Arcandra saat ini tentu syarat tersebut telah terpenuhi," jelasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: