logo
×

Rabu, 14 September 2016

Berani Beda, Ternyata Menteri Susi Minta Reklamasi Pulau G Dihentikan

Berani Beda, Ternyata Menteri Susi Minta Reklamasi Pulau G Dihentikan

Nusanews.com - Polemik kembali menimpa menteri Jokowi. Kali ini silang pendapat terjadi antara Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Luhut sebelumnya mengklaim, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah melalui pembahasan dengan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh awak media, Menteri Susi ternyata justru merekomendasikan untuk menghentikan pembangunan pulau buatan tersebut, bukan melanjutkannya.

Dokumen tersebut mengungkap, Menteri Susi pernah mengirimkan surat kepada Menko Maritim pada 22 Juli lalu. Dalam surat bernomor B 398/MEN-KP/VII/2016 itu, Susi memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Grup) harus disetop.

Di antaranya, pada area sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pipa gas bawah laut, dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke.

Di samping itu, tulis Susi, pada area Pulau G juga tumpang tindih dengan area dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan, dan masuk dalam DLKr (Daerah Lingkungan Kerja)/DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) Pelabuhan Sunda Kelapa.

Susi pun menyatakan, pemanfaatan Pulau G sebagai zona campuran (hunian, perdagangan, dan perkantoran) yang dibangun secara vertikal juga tidak sesuai dengan peruntukan wilayah perairan, seperti diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 61/2009 tentang Kepelabuhan.

“Rencana pembangunan tanggul deflektor Pulau G untuk mengantisipasi peningkatan suhu air laut pada inlet PLTU akan menutup kanal vertikal, sehingga membahayakan pipa dan menyulitkan pemeliharaan pipa,” ungkap Susi dikutip dari laman Republika.co.id.

Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaan Pulau G dapat menimbulkan potensi konflik pemanfaatan ruang dengan adanya alur pelayaran nelayan dari/ke Pelabuhan Muara Angke. Kehadiran pulau buatan tersebut juga dapat menyebabkan gangguan keselamatan dari/ke Pelabuhan Sunda Kelapa dan Tanjung Priok.

“Keberadaan Pulau G dapat menimbulkan gangguan relasi jaringan sosial masyarakat perikanan, dan menyebabkan penurunan pendapatan serta peningkatan biaya operasional nelayan karena jarak tempuh yang semakin menjauh,” tulis Susi. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: