Nusanews.com - Surat pemanggilan terhadap pimpinan PT Bina Bhakti Pratiwi yang membawa Tenaga Kerja Asing Ilegal asal Tiongkok dan bekerja sebagai penambang emas sudah dilayangkan pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
“Kami akan minta penjelasan dari pimpinan PT Bina Bhakti Pratiwi terkait TKA ilegal yang dibawa ke daerah ini,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial dan Penyidikan Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan, Nurasidin Panggabean di Padang Aro, Jumat (30/9).
Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan pada Selasa (27/9). Perusahaan ini akan diproses secara hukum jika memang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih PT Bina Bhakti Pratiwi sudah dua kali tertangkap mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal di Solok Selatan. Karena itu hasil pemeriksaan nanti akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian setempat.
Hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi klas IA Padang, mereka masih menahan ke empat orang TKA ilegal yang tertangkap dan melakukan penambangan emas liar di Solok Selatan.
Diakuinya surat pemanggilan terlambat dikirimkan karena harus menunggu hasil BAP dari pihak Imigrasi Padang terkait empat TKA illegal ini.
Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Selatan menangkap empat TKA ilegal asal Tiongkok bekerja sebagai penambang emas liar di Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Ahmad Basahil mengatakan, penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan penambangan di Jorong Talantam, Nagari Lubuak Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari pada Selasa (6/9) sekitar pukul 17.00 Wib.
Ke empat WNA asal Tiongkok yang ditangkap tersebut, yaitu Wang Deliang 40 tahun sebagai ketua rombongan, Zejun 38 tahun, Pan Wen Bin 34 tahun dan Pan Siangwu 30 tahun. (akt)