logo
×

Rabu, 14 September 2016

“Ahok Keluarkan Statment dengan Hati Emosi, Tidak Paham Apa Itu Bamus Betawi dan UU Ormas”

“Ahok Keluarkan Statment dengan Hati Emosi, Tidak Paham Apa Itu Bamus Betawi dan UU Ormas”

Nusanews.com - Ketua Dewan Pembina Forum Pemuda Betawi (FPB), Rahmat HS, angkat bicara terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengancam akan menghentikan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengalir pada organisasi Bamus Betawi.

Pasalnya Ahok menganggap, kegiatan yang dilakukan Bamus Betawi seperti Lebaran Betawi yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, justru jadi aksi yang menonjolkan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Sangat disayangkan kalau ada kepala daerah tidak memahami peraturan perundang-undangan, lalu mengeluarkan statemen yang merugikan kelompok masyarakat tertentu," papar Rahmat, dikutip dari jpnn, kemarin.

Rahmat mengatakan, pernyataan Ahok tentang pembubaran Bamus Betawi dengan alasan melakukan kegiatan politik praktis, terlontar lantaran tidak paham.

Dikatakan Rahmat, Bamus Betawi merupakan wadah berhimpun organisasi kebetawian yang dibentuk untuk mewujudkan cita cita dan kemaslahatan masyarakat betawi. Hal itu sesuai dengan UUD 45 pasal 28 yang menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan berkumpul.

Lalu, sambung Rahmat, salah satu fungsi Bamus Betawi sebagai ormas adalah menyerap dan menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Betawi. Hal itu sejalan dengan UU Ormas pasal 6 huruf C yang menyebutkan bahwa ormas adalah penyalur aspirasi masyarakat.

Karena itu, lanjut bekas politikus Hanura ini, apabila masyarakat Betawi menginginkan putra terbaiknya menjadi gubernur atau wakil gubernur, Bamus harus memperjuangkannya.

“Itu satu hal yang lumrah, bahkan sesuai dengan undang undang tidak ada yang salah. Yang salah adalah Ahoknya yang mengeluarkan statment dengan hati yang emosi serta tidak paham apa itu Bamus betawi dan UU Ormas,” tukas Rahmat.

Ia menambahkan, Ahok harus memahami betul bahwa ketika Bamus Betawi mengusulkan orang Betawi jadi gubernur atau wakil gubernur atau jadi presiden, maka bukan suatu hal yang sah. Apalagi jika dianggap bersifat SARA.

Lalu, tuduhan Ahok mengenai dana hibah Bamus Betawi untuk kegiatan politik praktis, dikatakan Rahmat, ini lebih ngaco lagi.

Dana hibah adalah bentuk aktualisasi UU Ormas pasal 40 dalam rangka pemberdayaaan ormas agar bisa melakukan kinerja dan menjaga keberlasungan hidup ormas.

"Jadi dana hibah itu pesan undang-undang yang dilaksanakan oleh gubernur dan DPRD. Jadi bukan pemberian Ahok, apalagi duit Ahok," pungkas Rahmat. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: