logo
×

Jumat, 05 Agustus 2016

Uchok: Jokowi Berpotensi Langgar UU Jika Merevisi APBNP 2016

Uchok: Jokowi Berpotensi Langgar UU Jika Merevisi APBNP 2016

Nusanews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memangkas anggaran di APBNP 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Pemotongan anggaran kementerian/lembaga dan transfer ke daerah disebakan realisasi penerimaan pajak yang jauh dari target.

Jika hal itu terjadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan revisi APBNP 2016 ke DPR, dan itu dianggap melanggar UU. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

"Dengan dipotong anggaran maka pemerintah Jokowi bisa-bisa mengarah dugaan pelanggaran undang-undang," kata Uchok saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (5/8/2016).

Uchok memberikan pandangannya terhadap langkah Sri Mulyani yang memangkas anggaran kementerian/lembaga dan memotong dana transfer ke daerah.

"Latarbelakang pemotongan anggaran kementerian disebabkan dua hal. Pertama, pergantian menteri keuangan, yang saat ini arahnya tidak ke Cina lagi tapi ke eropa dan Amerika. Kedua adalah gagalnya tax amnesty," ungkap Uchok.

Menurut dia, tadinya pemerintah berharap dengan disahkannya undang-undang tax amnesty dana yang parkir di luar negeri mau masuk ke Indonesia, lantaran ada payung hukumnya.

"Kini dana yang parkir ke luar, tidak mau dibawa ke Indonesia karena menteri keuangannya diganti oleh Sri Mulyani. Mereka kurang percaya dengan Sri Mulyani bekerja untuk independen," ujar dia.

"Padahal, kalau saya baca pikiran Presiden Jokowi, dengan diangkatnya Sri Mulyani jadi Menkeu, diharapkan uang segar dalam bentuk investasi atau utang dari eropa dan Amerika masuk ke Indonesia," tambahnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: