Nusanews.com - Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) yang mendampingi keluarga mendiang Siyono, terduga teroris yang tewas ketika diperiksa anggota Detasemen Khusus 88, meminta Kepolisian Resor (Polres) Klaten lekas memproses kasus itu. Sebab, sejumlah bukti dan saksi sudah menunjukkan perkara itu merupakan tindak pidana.
"Polisi jangan berlama-lama. Apa susahnya menaikkan status, dan menentukan tersangkanya. Kebetulan Sabtu Kapolri akan datang, nanti saya sampaikan," kata Ketua TPK, Trisno Raharjo, di sela kunjungan ke rumah keluarga mendiang Siyono, di Cawas, Klaten, Kamis (4/8).
Trisno menduga, lamanya proses penanganan kasus itu lantaran disengaja. Jika polisi bersungguh-sungguh, kata dia, sebenarnya bisa cepat tuntas.
"Bukti sudah cukup, keterangan forensik juga sudah jelas, ada perbuatan pidana. Karena ada kematian yang tidak wajar. Kalau kematiannya wajar, selesai sebenarnya. Itu tidak wajar, penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Itu tindak pidana berat," ujar Trisno.
Trisno mengemukakan, dari laporan kasus kematian Siyono, Polres Klaten telah meminta klarifikasi kepada sembilan saksi berasal dari masyarakat, tiga anggota keluarga yakni istri, ayah, dan kakak mendiang, serta seorang dokter forensik.
"Pemeriksaan itu lebih dari cukup untuk memastikan bahwa perkara tersebut sebagai tindak pidana. Perlu ditindaklanjuti dengan peningkatan status menjadi penyidikan. Kemudian kalau sudah ditetapkan, dalam waktu seminggu harus ada komunikasi dengan Kejaksaan Negeri agar dikeluarkan surat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) agar Kejaksaan juga bisa memantau perkara. Sehingga Kejaksaan bisa memantau dan mengetahui siapa lagi yang perlu dipanggil. Bagaimana nanti bisa menyimpulkan siapa tersangkanya." tutur Trisno.
Dia menambahkan, dari awal selalu mengatakan tujuan pelaporan supaya perkara itu bisa segera disidangkan. "Waktunya kapan, kami percaya kan, bahwa bukti-bukti itu harus baik untuk dibawa ke pengadilan. Sebenarnya bukti-buktinya sudah cukup lah," imbuh Trisno.
Jika saksi belum cukup, imbuh dia, pihaknya akan terus mendesak, serta pengawasan unsur-unsur mana belum memenuhi dan minta gelar perkara.
"Naikkan status dulu, karena bukti dan saksi sudah cukup. Baru nanti dibicarakan selanjutnya," tutup Trisno. (mdk)