logo
×

Jumat, 05 Agustus 2016

Terungkap! Gugatan Partai Golkar Ical Vs Agung Pernah Diurus via Makelar Hukum

Terungkap! Gugatan Partai Golkar Ical Vs Agung Pernah Diurus via Makelar Hukum

Nusanews.com -  Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara. Selain karena menerima suap Rp 400 juta, Andri juga telah menerima gratifikasi Rp 500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat.

Ternyata, selain perkara yang diminta Asep Ruhiyat, Andri ternyata juga mengurus perkara lain di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Burhanuddin membacakan beberapa kasus yang 'dikondisikan' Andri.

"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri Nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru Nomor 646 K/PDT/2015," kata Burhanuddin.

Perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimenangkan kubu Ical dan di tingkat banding dimenangkan kubu Agung Laksono.

Nah di tingkat kasasi posisi berbalik yaitu dimenangkan kubu Ical. Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Imam Soebchi dengan anggota hakim agung Supandi dan hakim agung Irfan Fachruddin. Apakah ada keterkaitannya antara Whatsapp Taufik-Andri dengan kemenangan Ical? Tidak dijelaskan dalam tuntutan itu.

Terungkapnya skandal dagang perkara ini bermula ketika seorang pengacara bernama Lazuardi Embat yang juga merupakan kuasa hukum Ichsan Suaidi, terdakwa kasus korupsi, menghubungi Andri. Awang yang telah mengenal Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi kasus tersebut ditunda.

Andri pun setuju, namun dia meminta sejumlah imbalan yang diamini pihak Ichsan. Namun aksi jahat mereka pun tercium KPK dan mereka dibekuk pada 13 Februari 2016 saat melakukan transaksi suap dengan bukti Rp 400 juta. Andri lalu diadili.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Burhanuddin.

pasrah
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutisna dituntut 13 tahun karena dagang perkara di tingkat kasasi dan PK. Usai persidangan, dirinya mengaku pasrah dengan tuntutan tersebut.

"Pasrah saja saya, sepasrah-pasrahnya. Saya pasrah," ujar Andri sambil buru-buru meninggalkan gedung persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

Dirinya tak berkomentar banyak saat ditanya terkait tuntutan 13 tahun yang diberikan kepadanya. Dia hanya sedikit berkata bahwa pekan depan pledoi atau pembelaan akan dilakukan.

"Saya mengajukan pembelaan," kata Andri singkat. (hs)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: