logo
×

Minggu, 07 Agustus 2016

Terbukti Melanggar Etika Profesi, HMI Dorong Polri Tetapkan Saut Situmorang Tersangka

Terbukti Melanggar Etika Profesi, HMI Dorong Polri Tetapkan Saut Situmorang Tersangka

Nusanews.com - Kasus petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sepertinya hanya berjalan di tempat, lantaran hingga saat ini tidak jelas dan Saut masih terlihat bisa berlenggang kangkung bagaikan tak persoalan apa-apa.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mulyadi P. Tamsir menegaskan Kapolri yang baru jangan menutup mata terkait kasus ini, karena HMI akan terus mendesak hingga keadilan terwujud nyata.

"Kami minta kepolisian dibawah pimpinan Jenderal polisi Tito Karnavian bisa profesional dan tidak diintervensi oleh kepentingan kelompok," ujar Mulyadi kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu (7/8/2016).

Menurut Mulyadi kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi generasi muda Indonesia jika hukum ternyata tumpul kepada para elit negara yang jelas-jelas bersalah. Kinerja Kapolri tentunya dipertanyakan sejauh mana mantan Kapolda Metro Jaya tersebut menjalankan sikap profesionalismenya.

"Menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika penanganan kasus Saut Situmorang berjalan lamban maka kita patut meragukan kapasitas, profesionalisme dan independensi Kapolri baru," beber Mulyadi.

Ditambahkannya pasca keputusan dewan etik KPK, sanksi yang diberikan oleh komite etik KPK menyatakan bahwa Saut Situmorang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik sedang jika dilihat pada undang-undang KPK.

"Keputusan tersebut Semakin menguatkan bahwa Saut Situmorang telah melakukan penghinaan dan  pencemaran nama baik organisasi HMI. Sanksi yang diberikan oleh komite etik adalah bentuk dari KPK menjaga institusinya. Selain pelanggaran terhadap Undang Undang KPK, Saut Situmorang juga melakukan pelanggaran pidana. Sehingga kami sebagai pihak yang dirugikan dan sebagai bagian dari elemen bangsa Indonesia berhak untuk terus meminta kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum kepada Saut Situmorang," paparnya.

Ditambahkannya lagi Saut tidak cukup nantinya hanya diberhentikan. "Sebab sebagaimana seorang anggota DPR atau pejabat negara lain yang melakukan tindakan korupsi atau tindak pidana lainnya, sanksi yang diberikan kepada mereka tidak cukup hanya diberi dengan diberhentikan dari jabatannya, namun yang bersangkutan juga harus menerima sanksi hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang korupsi atau undang-undang hukum pidana lainnya," pungkas Mulyadi.

Sebelumnya Komisi III DPR RI mendesak Polri segera menuntaskan kasus Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, yang dilaporkan HMI yang bertujuan agar selain tidak makin melebar dan menimbulkan kegaduhan baru di Indonesia.

"Polisi harus segera menuntaskan kasus yang telah santer ke publik soal Saut Situmorang dan HMI. Jangan sampai melebar dan menjadi kegaduhan baru," kata Anggota Komisi III DPR RI Sufmi

Politisi Partai Gerindra menegaskan penyelidikan polisi nanti dapat menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat terkait ketentuan hukum yang dituduhkan kepada salah satu pimpinan lembaga KPK itu.

"Masyarakat dan HMI membutuhkan kepastian hukum. Jadi harus dituntaskan segera mungkin," tegasnya. (ht)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: