logo
×

Kamis, 04 Agustus 2016

TERBONGKAR: Rp 5 Miliar untuk Sogok Pengurusan Lahan DKI

TERBONGKAR: Rp 5 Miliar untuk Sogok Pengurusan Lahan DKI

Nusanews.com - Tersangka korupsi lahan pemerintah Jakarta di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Muhammad Irfan, mengungkapkan nilai total uang yang sudah digelontorkan untuk menyabot lahan, berikut untuk mengurus sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional.

“Tersangka menyatakan mengeluarkan uang sekitar Rp 5 miliar,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yovandi Yazid ketika dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 4 Agustus 2016.

Lalu, berapa uang yang mengucur ke tersangka pejabat BPN Jakarta Selatan, Agus Salim?

Menurut Yovandi, untuk sementara, tersangka Irfan mengaku tak ingat rinciannya. Uang sogokan itu tak hanya untuk Agus, tapi juga buat mengurus yang lain, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin pun menyatakan penyabotan lahan di Grogol Utara tak bisa dilakukan oleh satu-dua orang. Pelaku adalah tim yang melakukan banyak hal. “Mereka kerja sama. Ada yang membiayai,” katanya ketika dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 3 Agustus 2016. “Ini kan jaringan mafia.”

Itu sebabnya, menurut Yovandi, tim penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain, di samping Wakil Ketua Panitia Pemeriksa Tanah A BPN Jakarta Selatan Agus Salim, yang sudah dijadikan tersangka.

Lahan lapangan yang dikorupsi adalah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik DKI Jakarta yang terletak di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lahan didapat dari PT Permata Hijau pada 1996 sebagai kewajiban fasos dan fasum.

Irfan mengaku menjadi ahli waris, lalu mengurus dokumen lahan, termasuk memohon sertifikat ke BPN Jakarta Selatan pada 2013. Dokumen pun terbit, yang diduga kuat menggunakan lampiran yang sudah direkayasa. Setelah surat tanah terbit, Irfan menjual lahan itu kepada pihak lain pada 2014 senilai Rp 36 miliar. “Dia yang jual lahan dan nampani duit dari swasta,” ucap Sarjono Turin.

Harga jual Rp 36 miliar pun sangat murah. Jika mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP), per meter persegi Rp 40-50 juta, sehingga nilainya sekitar Rp 130 miliar. Kerugian negara akibat komplotan Irfan Rp 130 miliar. Tim penyidik telah menggeledah kantor BPN Jakarta Selatan dan menyita setumpuk dokumen yang dijadikan barang bukti. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: