logo
×

Jumat, 05 Agustus 2016

Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Bekas Ketua PN Jakut

Suap Saipul Jamil, KPK Periksa Bekas Ketua PN Jakut

Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Lilik Mulyadi. Dia diperiksa terkait suap penanganan perkara kasus pelecehan seksual Saipul Jamil.

"Dimintai keterangan tentang kasus SJ dan tugas R (Rohadi) sebagai panitera di PN," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (5/8/2016).

Sebelum menjalani pemeriksaan, Lilik mengaku diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Ketua PN. Lilik mengatakan bahwa pada saat perkara Saipul diputus dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai ketua PN.

"Jadi waktu perkara diputus saya bukan ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi. Perkara diputus 14 juni, saya per 3 juni bukan ketua PN lagi," ucap Lilik.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/06/2016) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni panitera PN Jakut Rohadi, dua pengacara artis Saipul Jamil (Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji) serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: