logo
×

Minggu, 07 Agustus 2016

Pendaftaran Calon Independen Ditutup Hari Ini, Ahok Bisa Gagal Kalau Golkar Cabut Dukungan

Pendaftaran Calon Independen Ditutup Hari Ini, Ahok Bisa Gagal Kalau Golkar Cabut Dukungan

Nusanews.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bakal calon gubernur melalui jalur independen dalam Pilkada DKI 2017 dengan masa pendaftaran mulai 3 Agustus dan ditutup hari ini, Minggu, 7 Agustus 2016 pukul 16.00.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengaskan, tidak akan ada penambahan waktu pendaftaran bagi calon perseorangan. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (KPU)

"Ya kalau sampai besok (hari ini Minggu, 7/8) pukul 16.00 belum ada calon perseorangan yang memenuhi syarat ya, tentu kita akan tutup. Dan kemudian akan dinyatakan bahwa, bisa kita simpulkan pilkada DKI 2016 itu hanya diikuti oleh calon dari partai politik," kata Sumarno di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8), dikutip RMOL.

Sumarno menegaskan, bahwa pihaknya tidak mungkin menambah atau memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon perseorangan. Pasalnya, ‎itu akan berpengaruh pada tahapan-tahapan selanjutnya.

Dengan demikian, Ahok yang sebelumnya akan maju lewat jalur independen akan gagal maju Pilgub DKI 2017 seandainya Golkar mencabut dukungan, karena jumlah kursi DPRD dari Nasdem (5) dan Hanura (10) akan kurang mencukupi syarat minimal mendaftar lewat parpol (22 kursi).

Pendaftaran calon dari partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 19-21 September 2016 dengan syarat minimal 20% jumlah kursi DPRD.

Berikut peta kursi DPRD DKI Jakarta Hasil 2014-2019:


Peta kursi ini memungkinkan ada 3 atau 4 calon pasangan dalam Pilgub DKI 2017.

- PDIP bisa ajukan calon pasangan tanpa harus koalisi. Satu-satunya parpol yang bisa ajukan calon tanpa koalisi hanya PDIP dengan 28 kursi.

- Koalisi Gerindra-PKS = 15 + 11 = 26 kursi, sudah bisa ajukan calon pasangan.

- Ahok yang digadang-gadang diajukan Golkar+Nasdem+Hanura = 24 kursi, bisa gagal jika Golkar cabut dukungan.

- PPP, Demokrat, PAN bisa membangun koalisi 28 kursi untuk ajukan calon pasangan. (pp)
 
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: