Nusanews.com - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Ferimeldi mengungkapkan bahwa saat ini para penganut Yudaisme (agama Yahudi) boleh mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa harus dipaksakan dengan diisi dengan 6 agama besar di Indonesia.
“Di sektor kependudukan, penganut Yudaisme kini tidak lagi harus mencantumkan satu dari 6 agama besar di Indonesia di kolom agama kartu tanda penduduk. Sebagaimana diatur Kementerian Dalam Negeri, pemeluk Yudaisme dapat mengosongkan kolom itu” ujar Ferimeldi seperti dilansir cnnindonesia.com, rabu (3/8/2016).
Ferimeldi juga mengungkapkan bahwa pemeluk agama Yahudi memiliki hak yang sama sebagaimana pemeluk 6 agama resmi dan agama lainya. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik.
Lebih lanjut Ferimeldi menyebutkan bahwa meskipun pihak kementerian agama mengetahui keberadaan pemeluk Yahudi di Indonesia, selama ini para pemeluk agama Yahudi ini tidak pernah berkomunikasi kepada Pemerintah. (im)