Nusanews.com - Keputusan maupun sanksi peringatan tertulis yang diberikan komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memiliki cacat.
Komite Etik KPK dalam putusannya menyatakan Saut Situmorang terbukti melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013. Komite etik KPK juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yang meminta Saut Situmorang memperbaiki tindakan dan perilakunya.
"Itu poin hukumnya," ujar pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Padahal, kata dia, pimpinan KPK seharusnya tokoh yang hebat atau tidak memiliki cacat. Maka itu, dia menilai ada keanehan jika dalam proses hukumnya di Mabes Polri yang dilaporkan pihak Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dinyatakan Saut Situmorang tidak bersalah.
"Bahwa unsur pidana itu berbeda-beda dengan unsur etik, oke, tapi faktanya ada perbuatan yang telah terbukti. Di komite etik berakhir dengan sanksi etik, memang kita bicara unsur delik, tapi poinnya adalah perbuatan itu ada," tandasnya. (sn)