Nusanews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan alasan calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ogah cuti karena mengawal pembahasan APBD DKI tahun 2017 sangat tidak masuk akal. Sebab, roda pemerintahan bukan hanya diurus oleh Ahok.
"Menurut saya ini tidak rasional, argumen dia ingin mengawal APBD disisa masa jabatannya itu tidak rasional. Memang pemerintahan punya dia, sehingga pekerjaan pemerintahan berdasarkan kemauan si Ahok bukan sesuai aturan," kata Margarito kepada INILAHCOM, Minggu (7/8/2016).
Ia menjelaskan pemerintahan sudah memiliki aturan dalam menjalankan tugas-tugasnya, yakni apabila Ahok sebagai calon petahana mengambil cuti saat masa kampanye tentu tugas pemerintahan diselenggarakan oleh wakilnya yakni Djarot Saiful Hidayat selaku Wakil Gubernur DKI.
"Jika tidak ada wakilnya kan masih ada Sekda DKI, begitulah sistemnya dalam tata negara kita," ujarnya.
Sehingga, kata Margarito, tidak ada alasan bagi Ahok yang ingin ikut bertarung di Pilkada DKI sebagai calon incumbent tapi ogah mengajukan cuti saat masa kampanye nanti. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam UU Pilkada bahwa incumbent harus cuti.
"Tidak ada alasan bagi dia (Ahok) untuk mengatakan dia harus kawal APBD DKI," tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPUD DKI Soemarno mengatakan calon Gubernur DKI petahana yang maju di Pilkada DKI 2017 harus mengajukan cuti selama masa kampanye. Menurutnya, pengajuan cuti calon petahana harus diajukan sejak ditetapkan menjadi calon Gubernur DKI pada 24 Oktober 2016.
Sementara, calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama tidak mau cuti selama masa kampanye sehingga mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurut Ahok, harusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah bukan malah memaksa mengajukan cuti kampanye.
Oleh karena itu, Ahok mengaku lebih baik tidak mengikuti kampanye daripada harus cuti saat berkampanye. Sebab, rangkaian pemilihan Gubernur DKI pada September 2016 sampai Februari 2017 itu bentrok dengan pembahasan anggaran. (il)