Nusanews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan menanggapi keinginan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk tidak cuti selama masa kampanye.
Tjahjo meminta awak media menanyakan langsung ke Basuki mengenai cuti tersebut.
“Tanya dia sendirilah,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Minggu (7/8/2016).
Sebelumnya, Tjahjo telah mengingatkan Basuki terkait adanya Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal tersebut mengatur cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang maju pilkada.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Yuswandi A Temenggung mengatakan, Undang-undang (UU) Pilkada sudah secara terang benderang mewajibkan cuti bagi calon petahana. (it)