Nusanews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak usah ikut mendaftar sebagai calon incumbent pada Pilkada DKI 2017 jika ogah mengajukan cuti saat masa kampanye berlangsung.
"Kalau dia mengatakan masa jabatan masih ada ya sudah kalau begitu jangan ikut Pilkada, selesaikan masa jabatannya," kata Margarito kepada INILAHCOM, Minggu (7/8/2016).
Ia menjelaskan Pilkada dan masa jabatan merupakan satu hal yang berdiri sendiri dalam hukum tata negara, sehingga tidak bisa dipakai masa jabatan yang belum selesai itu dijadikan alasan untuk ogah mengajukan cuti saat masa kampanye berlangsung.
"Pilkada adalah satu soal, masa jabatan dia (Ahok) satu soal. Tidak bisa buat alasan ogah cuti masa jabatan yang belum selesai, kalau ogah cuti tidak mau ikut aturan," ujarnya.
Menurut dia, alasan Ahok yang ingin mengawal APBD DKI sehingga ogah cuti hanya omong kosong semata. Sebab, koordinator tim penyusun APBD DKI adalah Sekretaris Daerah Saefullah. Oleh karena itu, Ahok harus mengambil cuti jika ingin tetap ikut dalam Pilkada DKI 2017.
"Dia mengada-ada alasannya itu, tidak ada alasan bagi dia untuk tidak cuti, harus cuti. Kalau dia tidak cuti, dia gugur. Harus cuti kalau tidak dia melanggar uu dan harus dapat digugurkan," tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPUD DKI Soemarno mengatakan calon Gubernur DKI petahana yang maju di Pilkada DKI 2017 harus mengajukan cuti selama masa kampanye. Menurutnya, pengajuan cuti calon petahana harus diajukan sejak ditetapkan menjadi calon Gubernur DKI pada 24 Oktober 2016.
Sementara, calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama tidak mau cuti selama masa kampanye sehingga mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurut Ahok, harusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah bukan malah memaksa mengajukan cuti kampanye.
Oleh karena itu, Ahok mengaku lebih baik tidak mengikuti kampanye daripada harus cuti saat berkampanye. Sebab, rangkaian pemilihan Gubernur DKI pada September 2016 sampai Februari 2017 itu bentrok dengan pembahasan anggaran. (il)