Nusanews.com - RS, mahasiswa pembunuh dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), HJ Nurain Lubis terancam hukuman mati.
RS dijerat dengan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi, Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kejaksaan Negeri Medan menyatakan, hingga saat ini masih memeriksa kelengkapan berkas perkara RS.
"Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polresta Medan itu sedang diteliti, Bila masih belum lengkap, akan dikembalikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri di Medan, Minggu (7/08/2016).
Berkas perkara mahasiswa itu, menurut dia, dilimpahkan Polresta Medan, Selasa (2/8).
Berkas tersebut sudah diterima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.
"Selama seminggu ini akan kami teliti terlebih dahulu perkara itu apakah masih ada yang kurang atau sudah lengkap," ujar Bobbi.
RS membunuh Nurain Lubis di dalam kamar mandi gedung UMSU
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyebutkan pelaku membantai nyawa dosen tersebut dengan melukai leher dan tangan korban menggunakan pisau. Ada tujuh luka sayatan di bagian leher dan tangan korban yang juga mantan Dekan FKIP UMSU itu. (rn)