logo
×

Jumat, 05 Agustus 2016

Eksekusi Mati Dinilai Cacat, Jaksa Diadukan Melakukan Pembunuhan

Eksekusi Mati Dinilai Cacat, Jaksa Diadukan Melakukan Pembunuhan

Nusanews.com -  Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengadukan jaksa penuntut umum terpidana mati Seck Osmane dan Humprey Ejike Eleweke ke Komisi Kejaksaan RI dengan tuduhan melakukan tindak pembunuhan.

“Bahwa tindakan eksekusi tidak sah atau ilegal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan tindakan menghilangkan nyawa baik secara berencana atau tidak berencana serta dugaan tindakan melanggar HAM paling mendasar,” kata Ketua LP3HI, Arif Sahudi, dalam keterangan tertulis, Jumat (05/08/2016).

Selain jaksa, LP3HI juga mengadukan pejabat pemberi perintah untuk mengeksekusi dua terpidana mati tersebut. Pasalnya, eksekusi dinilai tidak sah karena terpidana tengah dalam proses pengajuan grasi.

“Pada pasal 3 UU 22/2002 tentang grasi, grasi menunda pelaksanaan hukuman mati dan pasal 13 UU 22/2002 menyatakan bagi terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana,” jelasnya.

Selain mengadukan ke Komisi Kejaksaan, LP3HI juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komnas HAM.

Osmane yang berkebangsaan Senegal dan Eleweke dari Nigeria adalah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat (29/07/2016) pukul 00.46 WIB. Keduanya dieksekusi bersama gembong narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan Michael Titus dari Nigeria. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: