Nusanews.com - Polisi menangkap pasangan kumpul kebo karena mengedarkan sabu ke kalangan pelajar di wilayah Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat di Palembang, mengatakan penangkapan ini berbekal informasi masyarakat yang mencurigai bahwa pasangan M (35) dan A (24) tidak berstatus suami istri.
"Kedua tersangka tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan. Kemudian anggota Binmas bersama anggota Reskrim ke lokasi melakukan pengeledahan," kata Dedi, Kamis (4/08/2016).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dalam plastik kecil serta alat isap sabu alias bong.
Dari penangkapan sejoli ini, polisi melakukan pengembangan. Petugas kemudian meringkus Rahmat (20), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, yang diduga sebagai kaki tangan keduanya.
"Dari Rahmat ditemukan satu paket kecil sabu," kata dia.
Tersangka R mengatakan bahwa sabu tersebut ia beli seharga Rp70 ribu dari seseorang berinisial L di kawasan Jalan Kadir TKR.
"Rencananya saya mau pakai sendiri, saat sedang jalan mau ke sawah saya ditangkap polisi," kata R.
Ketiganya kini mendekam di tahanan Polsek Gandus, "Ketiganya diancam pasal 112 KUHP dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Dedi. (rn)