logo
×

Kamis, 04 Agustus 2016

Duh, Samhudi, Guru Cubit Anak Tentara Itu Divonis 3 Bulan Penjara

Duh, Samhudi, Guru Cubit Anak Tentara Itu Divonis 3 Bulan Penjara

Nusanews.com - Guru matematika Samhudi (46) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Guru SMP Raden Rahmat Balongbendo itu divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Ketua Majelis Hakim Rini Sesuni, Kamis (4/8/2016), mengatakan semua bukti yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur pidana tersebut.

Putusan tersebut merupakan akhir dari sidang penganiayaan dan kekerasan pada anak yang dilakukan Samhudi terhadap muridnya, SS (15), anak seorang anggota TNI yang dimulai 28 Juni 2016.

"Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa kami nyatakan bersalah," kata Rini saat membaca amar putusan di PN Sidoarjo.

Namun, hakim menyatakan bahwa Samhudi tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut. "Karena keprofesian terdakwa masih diperlukan serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak, hukuman tersebut tidak perlu dijalani," sambung Rini.

Atas putusan tersebut, baik Samhudi maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Samhudi dituding mencubit siswanya SS karena tidak mengikuti salat berjamaah. Dia lalu dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan oleh ayah SS, yang adalah anggota TNI AD bulan Juni lalu.  (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: