logo
×

Jumat, 05 Agustus 2016

DPR : Masyarakat Minta Calon Petahana Mundur dari Jabatan

DPR : Masyarakat Minta Calon Petahana Mundur dari Jabatan

Nusanews.com - Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyatakan, walaupun sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, teryata banyak masyarakat meminta revisi UU Pilkada dirombak kembali. Salah satu poin yang diminta oleh masyarakat adalah harus mundurnya calon petahana jika ingin maju kembali di Pilkada.

"Jadi begini, banyak tokoh, akademisi, LSM, penggiat pemilu, dan  masyarakat datang ke komisi II. Salah satunya minta, perbaikan revisi UU pilkada agar incombent (petahana), kalau mencalonkan lagi harus mundur. Mintanya mundur," kata  Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Masyarakat menilai, selama ini petahana  yang maju lagi tidak adil.  Gubernur, walikota atau bupati dan wakil-wakilnya yang maju memiliki pasukan, yakni PNS dari tingkat wakil, sekda, sampai petugas kebersihan.

"Itu pasukan yang selama ini digunakan oleh gubernur, walikota atau wakil-wakilnya yang maju. Itu menjadi bagian dari pemenangannya atau tim sukses. Jadi tidak netral di pilkada," ujarnya.

Ia juga menyatakan, menjelang pilkada banyak terjadi mutasi secara besar-besaran di kalangan PNS. Hal ini, lanjutnya,  sebagai strategi untuk menarik uang yang ingin naik jabatan, dana ini lah yang dijadikan modal untuk kampanye calon petahana.

"Mutasi juga dalam rangka pemenangan, karena pejabat-pejabat itu harus kooperatif dengan petahana dan membantu untuk kemenangan. Bahkan ditarget harus dapat sekian suara, begitu. Bupati, camat, kadang-kadang ditarget sampai lurah, dan kepala desa," ungkapnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, banyak calon petahana yang sudah melakukan kampanye terlebih dahulu, semenjak menjabat dengan dalih menjalankan program kerja.

"Bahkan program-programnya itu umumnya hanya pencitraan. Dari mulai transportasi, makan, ajudan, supir, mobil dinas, rumah dinas semua program-program itu kan dibayar APBD. Jadi kemana-mana incumbent jalan dibayar negara, kalau dia tidak mundur atau cuti," jelasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: