Nusanews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM membuka kemungkinan untuk mendeportasi 37 WNA ilegal yang berhasil diringkus di Banten.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso menjelaskan pendeportasian bisa dilakukan setelah pihaknya melakukan proses hukum 37 WNA yang diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kita periksa dan kita dalami. Apabila ditemukan bukti-bukti, bisa kita proses pro justicia. Kita proses pengadilan, supaya jelas apa pelanggarannya,” kata Heru kepada Aktual.com, melalui sambungan telepon, Kamis (4/8).
Dalam proses hukumnya, dijelaskan Heru salah satu hal yang didalami adalah pengunaan visa. Sebab, karena mengaku sebagai pekerja, berarti visa yang digunakan juga harus sesuai, bukan visa kunjungan.
“Termasuk kita lihat dalam hal penyalahgunaan visa-nya. Kalau ditemukan ternyata yang dipakai bukan visa kerja tapi visa kunjungan atau visa lain, mereka bisa kita proses,” jelasnya.
Jikalau itu terbukti, barulah pihak Imigrasi dapat menentukan apa sanksi untuk 37 WNA tersebut. Sanksinya bisa administrasi hingga deportasi dan saat ini proses hukum 37 WNA itu sedang berlangsung.
Seperti diwartakan sebelumnya, 37 WNA yang ditengarai adalah TKA berhasil diringkus oleh Polda Banten. Saat ini penanganannya berada di Kantor Imigrasi Kota Cilegon.
Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pun mengkritik tajam pemerintahan. Wakil Ketua MPR, Mahyudin meminta Presiden Joko Widodo melalui Ditjen imigrasi segera bertindak serius terhadap para pekerja asing ilegal asal tiongkok ini. (akt)