
Nusanews.com - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Fanny Safriansyah alias Ivan Haz divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis terhadap mantan anggota DPR RI itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum berupa kurungan dua tahun penjara.
"Menghukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Priana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ivan disebut terbukti dalam dakwaan sekunder yakni melakukan kekerasan fisik secara berlanjut pada PRT, T.
Sementara dakwaan primer Ivan Haz berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik seara berlanjut," kata Yohannes.
Ivan, putra mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz, melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan.
Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.
Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul. (ts)