Nusanews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa prihatin dengan beredarnya makanan ringan (snack) "Bihun Kekinian" (bikini) di masyarakat. Pasalnya, kemasan makanan ringan produksi kota Bandung itu dinilai PKS membuat kondisi lingkungan anak-anak semakin tidak aman karena mengandung unsur pornografi.
"Sungguh memprihatinkan dengan adanya makanan ringan yang tidak layak itu, anak kita sedang dalam kondisi yang semakin tidak aman," ucap Ketua BPKK DPP PKS Wirianingsih melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (04/8/2016).
Karena itu menurutnya, produsen yang sengaja berniat menghancurkan masa depan bangsa Indonesia harus dilawan. "Dilawan dengan edukasi yang tiada henti kepada orangtua hati-hati mendidik, mengasuh, dan menjaga anak-anaknya. Selain itu juga harus memberi batasan jajanan pada anak dengan memenuhi dua syarat yakni baik dan halal," terang Wirianingsih.
PKS, lanjut Wirianingsih, sangat mendukung dorongan publik agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendesak produsen Bikini snack menarik produknya yang dianggap tidak layak karena menampilkan gambar pornografi dan memasang tagline yang sangat tidak baik.
"Kami sangat mendukung sekali keputusan YLKI untuk menarik makanan ringan itu," ucapnya.
Wirianingsih mendesak kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) harus bersatu dan bekerja sama untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman pornografi.
"Sekarang seluruh pemangku kepentingan anak harus bersatu dan bekerja sama serta bergandengan tangan untuk menyelamatkan anak Indonesia. Masyarakat harus betul-betul peduli dan mengawasi lingkungan yang memberi dampak buruk pada perkembanhan anak. Anak adalah sumber daya paling potensial terhadap masa depan negara dan bangsa," ucap Wirianingsih.
Diketahui Kepala Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Ngargono memprotes cemilan bermerk Bikini Snack itu. Produk Bikini Snack dinilai tidak layak diedarkan karena jajanan ini memiliki kemasan berbau pornografi. Kemasan itu dinilai bisa meracuni pikiran anak-anak dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. (rn)