Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya terpaksa mengajukan cuti untuk kampanye bila gugatan uji materi UU Pilkada ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. “Kalau MK putuskan aturan UU Pilkada ini tidak bertentangan dengan UUD 1945, berarti saya harus cuti,” ujar gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota DKI, Senin, 8 Agustus 2016.
Ahok memiliki alasan untuk mengambil cuti pada masa kampanye. Berdasarkan UU Pilkada Pasal 70 ayat 2, seorang pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah diharuskan cuti selama empat bulan untuk mengikuti proses pemilihan. Padahal, kata Ahok, dia memilih untuk bekerja dan menyelesaikan tugas-tugasnya daripada mengikuti kampanye. Apalagi dia sudah memiliki kontrak kerja sebagai pemimpin Jakarta selama 60 bulan.
Orang bermental pegawai seperti dirinya, kata Ahok, pasti akan kebingungan bila masa kerjanya dibatasi karena diwajibkan cuti. “Aku nih kuli. Aku nih pekerja. Aku cuma merasa, kok aku mau kerja dipaksa cuti untuk kampanye,” ujarnya.
Ahok mengatakan tidak takut kehilangan jabatan bila harus meninggalkan posisinya untuk berkampanye. Hal itu dia buktikan semasa menjadi Bupati Belitung Timur. Dia berhenti dari jabatannya karena hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Bangka Belitung 2007.
Selain itu, dia juga pernah membuktikan berani mundur dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat ketika hendak maju menjadi Wakil Gubernur DKI pada pilgub 2012 lalu. “Santai saja aku mah,” ujarnya.
Pada pekan lalu Basuki telah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 2. Menurut dia, rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016-Februari 2017 berbarengan dengan pembahasan anggaran. Ia khawatir desain perencanaan anggaran yang dirancang pemerintah berubah saat dibahas bersama dewan perwakilan rakyat daerah. Karena itu, ia meminta Mahkamah mengabaikan pasal tersebut. (tp)