logo
×

Kamis, 04 Agustus 2016

Astaga, Polisi Tolak Laporan Orangtua Korban Penganiayaan Oknum Marinir

Astaga, Polisi Tolak Laporan Orangtua Korban Penganiayaan Oknum Marinir

Nusanews.com - Sidang oknum anggota TNI AL dari Korps Marinir yang melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Cibinong akhir tahun 2015 lalu, digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (4/08/2016).

Dalam sidang dengan agenda dakwaan yang dilanjutkan dengan kesaksian para saksi saat kejadian, menghadirkan orangtua korban Setia (13), yakni Arjoni (49), menjelaskan bahwa sesaat setelah kejadian tanggal 13 Desember 2015 pukul 16.00 wib, dirinya melaporkan kejadian penganiayaan oleh orang yang diduga oknum Anggota TNI ke Polsek Cibinong.

 "Saya sempat lapor ke Polsek Cibinong usai kejadian sekitar  pukul 19.00 wib malam. Saat diterima oleh anggota Polsek atas nama Heru, pihak Polsek menyatakan tidak bisa memproses hal tersebut, karena pelaku penganiayaan oknum TNI aktif," jelas Arjoni dihadapan Hakim Ketua Letkol CHK Kowad Nanik, saat memberikan kesaksian atas penganiayaan terhadap anaknya, Kamis (4/8/2016) di Pengadilan Militer II-09 Bandung.

Arjoni menambahkan, setelah laporan ditolak oleh Polsek setempat. Dirinya lalu melapor ke Garnisun kota untuk menuntut keadilan atas anaknya. Oleh pihak Garnisun pelaporan diarahkan ke Lanal Jakarta agar diteruskan ke POM TNI AL.

 Selain melakukan pelaporan ke institusi TNI terkait, Arjoni juga mencoba mendatangi pejabat RT dan RW dimana Koptu Mar Saheri
 tinggal.

"Selain melapor ke Pom AL, saya mencoba mendatangi ketua RT dan RW setempat menanyakan keberadaan Koptu Saheri yang tinggal di komplek Graha Kartika Cibinong. Namun dijawab ketua RT setempat bahwa tidak ada nama yang bersangkutan dan tidak terdaftar, ini membuat saya heran masa warga tidak terdaftar," terang Arjoni dalam kesaksian.

Usai kesaksian dari Arjoni, Hakim menghadirkan kembali saksi lainnya yakni korban Harta dan Setia yang juga korban penganiayaan oleh oknum Marinir tersebut.

Sebelum mengakhiri kesaksian dari Arjoni, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Kowad Nanik, menanyakan kepada terdakwa Koptu Marinir Saheri terkait kesaksian Arjoni, apakah dibantah atau tidak.

Terdakwa Koptu Saheri menyatakan, bahwa kesaksian orang tua Harta, Arjoni disangkal terkait dirinya meneriakan kata maling saat melakukan pemukulan terhadap Harta dan Setia.

"Saya menyangkal pernyataan saksi perihal meneriakkan kata maling. Saya meneriakkan kata "woy jangan kabur". Lalu warga bertanya mengejar apa pak Saheri?, bukan seperti yang dinyatakan oleh orangtua Harta, bahwa saya meneriakkan kata maling, sehingga warga berhamburan keluar," terang Terdakwa Koptu Saher saat dimintai tanggapan atas kesaksian orang tua Harta, Arjoni di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (4/8/2016). (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: