logo
×

Jumat, 05 Agustus 2016

Ahok Harus Cuti Ikuti UU Pilkada

Ahok Harus Cuti Ikuti UU Pilkada

Nusanews.com -  Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro menyebutkan, bakal calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jangan mengeneralisir antara UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah.

Telah Launching Rimanews Android Apps
Hal itu dikatakan Agung terkait pengajuan judicial review UU Pilkada tentang masa cuti gubernur karena akan maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta.

Menurut Agung,‎ semua orang atau bakal calon kepala daerah berhak mengajukan judicial review, termasuk Ahok.

Tapi ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatan.

"Tapi ketika ikut serta kembali pada pilkada sebagai bakal calon, maka secara otomatis mendudukkan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai gubernur," kata Agung di Jakarta, Jumat (5/08/2016).

"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai balon pilkada DKI Jakarta. Kalau mau maju sebagai bakal calon gubernur, dia harus tunduk pada UU Pilkada. Jadi jangan digeneralisir antar UU Pilkada dan UU Pemda," tambah politisi Partai Golkar itu.

Ia meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap arif dan bijaksana karena apa yang diatur dalam Pilkada sudah sesuai dengan hak cuti.

"Komisi II DPR RI sudah sepakat untuk meminimalisir indikasi kesewenangan-kesewenangan yang mungkin dilakukan petahana karena penguasa ini, entah gubernur, entah bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk memainkan peran politik anggaran dan politisi birokrasi," ungkap mantan Bupati ke-30 Kabupaten Brebes itu.

‎Ketika ditanya apakah judicial review terhadap masa cuti bakal calon yang diajukan Ahok adalah bentuk ketakutan dan kepanikan seorang Ahok, Agung menyebutkan, hal itu kembali pada masing-masing calon.

"Kembali ke masing-masing calon, toh UU dibuat tidak untuk menjegal, tapi untuk kepentingan besar. Pilkada mampu melahirkan pemimpin yang miliki sikap kenegarawan. Pilkada jangan didekati dari perspektif menang atau kalah, tapi ukuran keberhasilan pilkada adalah melahirkan pemimpian yang bisa mensejahterakan masyarakat," kata Agung. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: