logo
×

Jumat, 01 Juli 2016

Wew, KPK Telisik Dugaan Aliran Dana ke Demokrat dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno

Wew, KPK Telisik Dugaan Aliran Dana ke Demokrat dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno

Nusanews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, membenarkan pihaknya melakukan pengembangan kasus dugaan suap perumusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Menurut Laode, hingga saat ini baru terbuka informasi suap dari pengusaha dan Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar ke anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan menjalar ke dugaan keterlibatan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. KPK juga masih mendalami dugaan aliran suap yang masuk ke Partai Demokrat, partai di mana tersangka I Putu Sudiartana bernaung dan menjabat Wakil Bendahara Umum.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Belum didapatkan informasi ada aliran dana ke partai politik (Demokrat). Masih didalami dan pengembangan," ujar Laode saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Syarif mengakui ada kejanggalan dalam kasus tersebut, sebab Putu bukan anggota Komisi V DPR yang mengurusi pembangunan infrastruktur. Politisi Partai Demokrat itu sehari-hari mengurusi masalah hukum dan keamanan di Komisi III DPR.

"Kami mendalami mengapa kepala dinas dan pengusaha menyerahkan uang itu kepada yang bersangkutan (Putu)," ujar Syarif.

Syarif menambahkan penyidik tidak segan-segan memanggil pihak lain mulai dari Pemerintah Provinsi Sumbar, anggota DPR hingga ke politisi parpol.

"Seandainya penyidik membutuhkan informasi, semua yang berhubungan dengan kasus ini akan diteliti," tutup Syarif.

Dari Selasa malam (28/6) hingga Rabu dini hari (29/6), KPK menciduk enam orang dari sejumlah tempat. Mereka adalah I Putu Sudiartana sendiri (IPS), bersama sekretaris Putu, Noviyanti (Nov), dan suami Noviyanti yang bernama Muchlis (MCH).

Kemudian pihak swasta bernama Suhemi (SUH), seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA), dan Suprapto (SPT).

Lima diantaranya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap pengurusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.

Mereka adalah Putu, Noviyanti, Suhemi, diduga sebagai penerima suap. Kemudian Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi.

Sementara, Muchlis suami dari Noviyanti yang ikut terjaring tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian penyidik tetap memanggil Muchlis untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: