logo
×

Kamis, 14 Juli 2016

UU Tax Amensty, Siapa Jadi Tumbal Jokowi?

UU Tax Amensty, Siapa Jadi Tumbal Jokowi?

Proses pelaksanaan UU Tax Amnesty tampak berbeda dengan UU lainnya. Umumnya UU yang begitu penting bagi masa depan ekonomi nasional proses pelaksanaannya terlebih dahulu diawali dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Pemerintah (pp). Namun UU Tax Amnesty langsung melimpahkan kewenangan membuat peraturan lebih lanjut pada Kementerian Keuangan.

UU ini menjadi taktik Presiden Jokowi untuk tidak melibatkan diri atau menghindari bertanggung jawab baik atas kegagalan pelaksanaan Tax Amnesty nantinya. Bahasa sederhananya “jika Tax Amnesty berhasil maka nama Jokowi akan harum, namun jika Tax Amnesty gagal maka Menteri Keuangan yang akan mendapatkan caci maki”.

Taktik jitu Jokowi menyerahkan tanggung jawab penuh terhadap risiko Tax Amnesty tertuang dalam bab XII pasal 24 mengenai Ketentuan Lebih Lanjut pelaksanaan UU Tax Amnesty. Dialam pasal tersebut dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU ini langsung diserahkan kepada Menteri Keuangan.

UU ini tidak mengandung sanksi bagi pihak pihak yang ikut maupun tidak ikut dalam Tax Amnesty, namun hanya memberi sanksi kepada aparatur negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan UU ini. Jadi UU ini tidak mengandung kekuatan paksa kepada pihak yang melakukan kejahatan pajak.

Namun, ternyata UU Tax Amnesty mengandung ancaman yang besar kepada Menteri Keuangan. Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 23 menyatakan bahwa apabila terjadi kebocoran data tentang Tax Amnesty maka Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang diancam penjara paling lama lima (5) tahun. Siap-siap Menteri Keuangan menjadi tumbal Tax Amnesty.

Padahal UU ini cakupannya sangat luas, tidak hanya memyangkut keuangan pemerintah yang menjadi kewenangan Menkeu, namun juga menyangkut sektor keuangan secara luas, perbankan, asuransi, bank Indonesia, infrastruktur, dll, yang bukan menjadi kewenangan Menkeu.

Seharusnya setelah UU ini disyahkan, maka presiden mengeluarkan aturan pelaksana yang ditujukan untuk semua kementerian dan lembaga terkait. Namun ternyata presiden Jokowi tidak melakukannya. RUPANYA ada yang pengecut karena menyadari UU ini sebuah kejahatan terhadap nilai dan norma dalam konstitusi Indonesia, dan UU ini akan menjadi dasar bagi perbuatan kriminal dan tercela. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: