Nusanews.com - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu panitera pengganti di PN tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir bahkan tidak keberatan menyebutkan nama Panitera Pengganti yang ditangkap KPK itu.
"Santoso," kata Jamaluddin saat dihubungi wartawan, Kamis 30 Juni 2016.
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Santoso hingga ditangkap KPK. Namun dia memastikan bahwa penangkapan tidak dilakukan di lingkungan PN Jakarta Pusat.
Jamaluddin lantas menyatakan pihaknya akan segera memberhentikan Santoso jika pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Ya, ya (akan diberhentikan)," kata dia.
Secara terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai tangkap tangan tersebut.
"Betul, (Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat ditangkap)," kata Agus saat dikonfirmasi.
Santoso hari ini ditangkap KPK terkait suap pengurusan perkara perdata. (vv)