Nusanews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj prihatin dengan maraknya kasus-kasus korupsi belakangan ini, yang bahkan beberapa di antaranya terjadi di bulan Ramadhan. Jika sampai membangkrutkan negara, koruptor harus dihukum mati.
Said berpendapat bahwa hukuman mati pantas diberikan bagi koruptor karena menyebabkan negara bangkrut.
"Yang korupsinya merugikan negara itu hukumannya terserah hakim. Kalau korupsi yang sampai membikin negara kolaps dan bangkrut, hukum mati. Siapapun itu. Kalau sekadar korupsi Rp100 juta belum bangkrut, tapi bikin rugi negara. Tapi kalau sampai membangkrutkan, krisis, jatuh ekonomi negara, hukum mati itu," kata dia ketika ditemui usai berbuka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/6/2016) malam.
Pada bagian lain, Said menyatakan, momentum puasa seharusnya memunculkan kesadaran bahwa perilaku sekecil apapun akan ada konsekuensinya.
"Perilaku tamak dan rakus bukan hanya dilakukan oleh kelompok tertentu. Kalau tidak betul-betul memiliki kepribadian kuat dalam menghadapi godaan, semua bisa tergiur," kata dia
Said mengatakan hal tersebut menanggapi terungkapnya beberapa dugaan kasus suap oleh KPK di bulan Ramadhan, yang salah satu di antaranya melibatkan anggota legislatif. Dia juga prihatin dengan banyaknya para penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Said berpendapat para koruptor tersebut tidak memiliki kepekaan terhadap masalah pelanggaran hukum. "Contohnya melanggar lampu merah. Itu kita seharusnya merasa salah, jangan merasa benar karena dianggapnya biasa saja dan kemudian tidak ada rasa bersalah, padahal kita melanggar hukum," kata dia. (ts)