logo
×

Jumat, 01 Juli 2016

Reklamasi Pulau G Dihentikan Permanen: APL Meradang, Ahok Cari Celah Hukum

Reklamasi Pulau G Dihentikan Permanen: APL Meradang, Ahok Cari Celah Hukum

Nusanews.com - Pasca keputusan pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli membatalkan secara permanen pembangunan reklamasi Pulau G, polemik reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak selanjutnya.

Keputusan penghentian pembangunan Pulau G disayangkan oleh pihak pengembang, yaitu PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL). Menurut Senior General Manager PT Agung Podomoro Land, Alvin Andronicus, keputusan pemerintah yang menghentikan permanen pembangunan Pulau G, membingungkan dan merugikan pihaknya.

Pasalnya, Pemprov DKI sebelumnya sudah mengeluarkan izin pelaksanaan pembangunan. Selain itu, pengembang sudah mengeluarkan dana ratusan miliar untuk pembangunan Pulau G, retribusi tambahan yang ditentukan Pemprov hingga pembangunan Rusun Daan Mogot sebagai kompensasi reklamasi Teluk Jakarta.

“Investasi ini juga untuk kepentingan negara. Kami dirugikan ratusan miliar,” ucap Alvin, dikutip dari Tempo.co, Kamis (30/6).

Menko Kemaritiman dan Sumber Daya yang berkoordinasi dengan Komite Bersama reklamasi (Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Pelanggaran itu antara lain membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, lalu lintas laut. Sejumlah alasan tadi berujung pada keputusan penghentian permanen reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyikapi berbeda keputusan pemerintah pusat soal Pulau G. Ahok akan mempelajari secara hukum keputusan tersebut karena dirinya menilai ada tafsiran Keppres yang berbeda.

“Lagi suruh pelajari secara hukum alasan diberhentikannya apa. Itu soal tafsiran Keppres yang berbeda,” kata Ahok, di Jakarta, Jumat (1/7).

Menurut Ahok, alasan penghentian pembangunan Pulau G karena adanya kabel-kabel yang berpotensi mengganggu pasokan listrik ke ibu kota, sudah dikaji dan mendapat izin dari PLN.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut PT Agung Podomoro sudah mengeluarkan dana sebesar Rp2 Triliun untuk Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan izin reklamasi Teluk Jakarta. Dana itu berasal dari kewajiban tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan ini disampaikan Ahok saat menggelar rapat dengan PT Jakarta Propertindo (Jak Pro) tanggal 26 Mei 2015 di Balai Kota DKI Jakarta.

“Kalau pengembang yang paling koperatif bantu kita itu Podomoro. Mangkanya ada yang tidak suka saya ditulis saya Gubernur Podomoro. Karena Podomoro diperintahkan kewajiban pulau itu ya (reklamasi) dia sudah keluar Rp2 T lebih lho,” ujarnya seperti dikutip dalam video yang diunggah di youtube, Selasa (22/6).

Ahok mengatakan dana kontribusi tambahan itu sudah dicairkan oleh Podomoro untuk membangun sejumlah proyek untuk pemprov DKI Jakarta. Seperti, delapan tower rumah susun, pembangunan taman, jalan inspeksi. Podomoro juga mendanai penggusuran rumah dan revitalisasi sejumlah waduk. Salah satunya Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Usai memaparkan proyek pemprov yang didanai oleh PT Agung Podomoro, Ahok mengatakan tidak ada gunanya penggunaan APBD untuk pembangunan daerah.

“Gila buat apa kita ada APBD. Mending kita todong pengusaha aja kan. Iya toh. Dulu kan mungkin “anda mau izin” anda kasih ke saya. Saya kan tidak minta uang sekarang, saya minta beresin Jakarta,” ujarnya. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: