logo
×

Kamis, 14 Juli 2016

Mega Proyek Listrik 35.000 MW Jalan di Tempat

Mega Proyek Listrik 35.000 MW Jalan di Tempat

Nusanews.com - Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 untuk mensukseskan mega proyek proyek listrik 35.000 MW, hal itu dinilai belum mampu mendorong percepatan pengadaan listrik nasional.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro memberi catatan merah terhadap kinerja PTPLN (Persero) sebagai pelaksanaka program mega proyek tersebut. Komaidi menyoroti, mega proyek ini jalan di tempat lantaran PLN seringkali berubah-ubah terkait kebijakan lelang pembangkit.

Misal, pembatalan lelang proyek PLTU Jawa 5 yang rencananya dibangun di Serang sebesar 2.000 MW yang merupakan bagian dari program 35.000 MW. Komaidi menilai, pembatalan  jadi preseden buruk bagi keberlanjutan pelaksanaan program raksasa itu. Tidak hanya itu, kinerja PLN dalam lelang listrik juga dipertanyakan.

Ada tudingan, PLN tidak transparan dan proses lelang yang tidak wajar. Misalnya, dalam kasus IPP Scatered dan IPP di Pontianak, asumsi ICP (Indonesia Crude Price) dinilai tidak realistis. Dalam kasus ini, PLN menetapkan perubahan ICP dari USD 28 menjadi USD 40 dalam waktu dua hari saja.

"Pembatalan proses lelang yang sedang berjalan atau bahkan telah diputuskan akan memunculkan keraguan investor, baik yang akan masuk maupun yang telah terlibat," ujar Komaidi di Jakarta, Rabu (13/07/2016).

Hal lain yang disorot Komaidi, PLN diminta tidak bertindak hanya dalam perspektif korporasi tetapi juga perlu bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah.

"Kalau pakai pendekatan sama tidak bisa selesai. Pemerintah harus memberikan penugasan ekstra ke PLN, belum lagi jika diserahkan murni ke PLN, dari ukuran korporasi, PLN tidak akan mampu," tegasnya.

Komaidi setuju, dalam hal kerjasama dengan IPP, PLN tidak bisa lagi 'keras kepala' berkaitan dengan harga beli listrik. Pasalnya, seringkali antara IPP dan PLN tidak ada titik temu soal harga sehingga lelang proyek molor. Ujungnya, konsumen yang dirugikan.

Catatan lain, seringkali PLN  mengeluarkan aturan sendiri manakala ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dinilai tidak pas, terutama berkaitan dengan harga listrik. Ini terjadi, lantaran PLN masih condong lebih dekat ke Kementerian BUMN yang diutamakan adalah kepentingan korporasi untuk mengejar profit.

“Jika ada ketentuan ESDM yang dirasa tidak menguntungkan, PLN tidak mau beli,” kritik Komaidi.

Kata dia, program 35.000 MW tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa. Itu sebabnya, selain harus bersungguh-sungguh, PLN juga tidak dapat bertindak hanya dalam perspektif korporasi tetapi juga perlu bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah.

"Pemerintah harus intervensi PLN, tidak bisa mau menang sendiri, harus ada ada distribusi adil, jika dikerjasamakan PLN harus rela berbagi," tegasya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: