logo
×

Jumat, 15 Juli 2016

KPK Sita Enam Apartemen dan Empat Mobil Mewah Milik Sanusi

KPK Sita Enam Apartemen dan Empat Mobil Mewah Milik Sanusi

Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Beberapa aset yang disita KPK antara lain enam buah apartemen yang berada di wilayah Jakarta. Selain itu, sebuah rumah juga disita oleh KPK.

"Rumah di Permata Regency, Apartemen di Thamrin Residen, Residen 8, Jakarta Residen, Total enam apartemen. Apartemen Calia Pulo Mas," ujar Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharasa Nugraha, Jumat (15/07/2016).

Selain menyita rumah dan apartemen, KPK juga turut menyita harta bergerak lain. Ada lima mobil yang disita diduga terkait TPPU yang dilakukan politisi partai Gerindra tersebut.

"Alphard, Audi A5, Fortuner, sama Jaguar," tambah Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU dalam suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Sprindik tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2016. Bukti permulaan yang ditemukan berkaitan TPPU yang dilakukan Sanusi yakni dari penelusuran aset yang dimiliki politisi partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: