logo
×

Jumat, 01 Juli 2016

KPK Harus Jeli, Kakak Saipul Jamil Ungkap Dalang Kasus Suap Panitera PN Jakut

KPK Harus Jeli, Kakak Saipul Jamil Ungkap Dalang Kasus Suap Panitera PN Jakut

Nusanews.com - Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayat pasang badan dalam kasus suap pengurusan vonis kasus pencabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Dia menegaskan, adiknya Saipul sama sekali tidak terkait dalam kasus tersebut.

Samsul bercerita, kasus ini bermula dari tawaran salah satu pengacara Saipul, Berthanatalia untuk mengurus vonis. Menurut dia, pengacara Kasman Sangaji tidak terkait.

"Ada keterangan hari ini, pastinya Saipul Jamil dan bang Kasman tidak ada kaitan apa yang saya lakukan. Saya lakukan ini hanya semata permintaan ibu Berta, dan ternyata yang saya berikan sama sekali tak ada hubungannya dengan vonis Saipul Jamil. Saya kecewa itu saja. Jadi itu permintaan yang diminta Berta, saya berikan, saya nggak ngerti (tujuannya)," ujar Samsul usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6).

Hal ini ditegaskan pula oleh pengacaranya, Tito Hananta Kusuma, saat dampingi kliennya itu. Dengan ini, dirinya meminta kepada KPK agar lebih jeli melihat kasus ini.

"Permintaan dari ibu Berta. Ternyata permintaan tersebut sama sekali tidak terkait dengan pokok perkara. Jadi di sini kami mohon pada penyidik KPK untuk jeli mengungkap kasus ini apakah ini upaya penyuapan hakim atau ini satu konspirasi berupa spekulasi atau suatu penipuan," tegas Tito.

Menurut dia, Samsul tak tahu jika uang itu untuk melakukan suap seperti yang dituduhkan KPK. Terlebih, hal ini dilakukan untuk kepengurusan vonis Saipul Jamil.

"Yang diberikan Samsul hanya semata-mata memenuhi dari permintaan dari pengacaranya ibu Berta. Kemudian ditegaskan adiknya sama sekali tidak ada terkait dengan persoalan ini," tutur Tito.

Diketahui, Pada Rabu (15/6) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, usai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pemberian uang diduga untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pada operasi tersebut, tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga barang bukti suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Selain menemukan Rp 250 juta, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: