Nusanews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kegemberiaanya setelah RUU Pengampunan Pajak menjadi UU. Menurut dia, kepentingan besar dibalik UU ini adalah untuk rakyat semata.
“Kita semua patut bersyukur UU ini disahkan. Sekarang posisi pemerintah sudah jelas, ini sebuah langkah besar untuk selesaikan masalah perpajakan,” sebut Jokowi dalam acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak di Gedung DJP, Jakarta, Jumat (1/7).
Menurut Jokowi, tujuan tax amnesty ini untuk kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.
“Saya tegaskan bukan untuk kepentingan perusahaan, kelompok orang-perorang (pengusaha), bahkan untuk koruptor. Yang kita sasar adalah para pengusaha yang menempatkan danannya di luar negara, terutama di tax havens,” ujar Jokowi.
Ditambahkan, dirinya ingin mengajak perusahaan atau perorangan yang menempatkan dana ribuan triliun di luar negeri. “Kita itu mencari rizki di Indonesia dan sudah diberikan rizki keuntungan di Tanah Air, sehingga saya mengajak agar dana-dana yang Bapak- Ibu simpan di luar negeri dengan adanya tmtax amnesty ini bisa berbondong-bondong ke dalam negeri,” ajak Presiden.
Langkah tersebut, sambungnya, semata-mata untuk pembangunan Indonesia ke depannya. Langkah selanjutnya setelah tax amnesty, pemerintah segera merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Karena kita ingin, negara kita itu kompetitif soal perpajakan,” jelasnya.
Presiden juga berharap, tidak hanya dana yang masuk dari program tax annesty ini, tapi juga akan ada repatriasi aset agar kembali ke Indonesia.
Meski begitu, Jokowi juga mengakui kalau pada 2018 nanti akan ada keterbukaan informasi di seluruh dunia (automatic exchage of information/AEoI). Tapi saat ini, dirinya terus mengajak agar para pengusaha itu mau ikut program tax amneaty ini.
“Saat ini, saya sudah tahu, saya sudah mengantongi nama-namanya (pengusaha). Yang pegang (data pngusaha itu), hanya tiga. Saya, Menkeu, dan Dirjen Pajak,” imbuh dia.
Data yang sudah dikantongi itu, antara lain terkait menyimpan dananya di negara mana sudah jelas, bahkan password untuk mengakses dana itu pun sudah ada.
“Jadi, tidak perlu nunggu 2018. Peluang itu sudah ada dengan tax amnesty. Dan UU ini menjadi payung hukum yang jelas, jadi (para pengusaha) tidak boleh takut,” pungkas dia. (akt)